JAKARTA, REQnews – Membangun citra positif di Kemenkumham, khususnya di lingkungan Lapas dan Rutan adalah tugas yang strategis bagi aparatur humas.
Dasar itulah yang membuat REQcomm strategic consultant menggelar kegiatan pelatihan penyusunan siaran pers dan konferensi pers pada Sabtu 27 Februari 2021. Sebagai pengisi materi dalam kegiatan ini adalah CEO REQcomm, Retno Kusumastuti.
“Penulisan press rilis yang layak muat itu sama halnya wartawan menulis berita langsung. Singkat, padat, dan jelas,” kata Retno dalam acara pelatihan penyusunan siaran pers di Req space building, Sabtu 27 Februari 2021.
Ia menjelaskan dalam membuat press release harus memiliki nilai berita (news value), signifikan (penting) dan berharga sebagai berita (news worthy).
Pun menambahkan bahwa materi siaran pers ini sebaiknya menggunakan metode penulisan piramida terbalik (inverted pyramid). Yakni diawali dengan membuat lead atau teras berita dan diletakkan pada paragraf pertama yang didalamnya terkandung informasi yang memuat unsur 5W+1H.
“Untuk memulainya dapat dilakukan riset subjek tulisan, pelajari material informasi, tulis poin-poin yang ingin ditonjolkan dan result atau hasil yang dinginkan.” katanya.
“Tahap kedua tentukan angle, dilanjutkan pembuatan judul, menulis lead dan badan berita.” lanjutnya.
Tidak hanya diberikan teori, peserta juga diajak praktek membuat press release yang baik.
Pada kesempatan yang sama, Retno juga menyampaikan humas mempunyai peran penting dalam mewujudkan keinginan pemrakarsa untuk menyampaikan pernyataan atau informasi atau klarifikasi kepada publik.
Bahkan menurutnya, seorang juru bicara yang baik akan lebih dikenal sebagai perwakilan lembaga atau institusi dibanding pemimpinnya sendiri.
Retno juga mengungkapkan keinginannya agar staf kehumasan rutan dan lapas lebih sering menulis dan melatih kemampuannya dalam membuat siaran pers dan jumpa pers.
Diharapkan melalui tulisan-tulisan tersebut, kegiatan-kegiatan positif yang ada di Lapas dapat membuka terang pemikiran dan merubah stigma buruk masyarakat umum terhadap penjara.
Tidak lupa, dia juga mengingatkan agar dalam pembuatan press release dan press conference memperhatikan payung hukum yang ada.
“Perhatikan kode etik profesi PR, kode etik jurnalistik, UU Keterbukaan Informasi, UU Pers, dan UU ITE” pungkasnya.
AAcara pelatihan singkat penyusunan siaran pers ini diikuti sebanyak 15 peserta. Adapun peserta berasal dari humas Rutan Kelas 1 Cipinang, humas Rutan Kelas I Tangerang, humas Lapas Khusus Narkotika Cipinang, dan humas Rutan Kelas II B Balikpapan.
Meski dilakukan secara tatap muka, pelatihan digelar dengan menerapkan protocol kesehatan Covid-19 sangat ketat. Sebelumnya, para peserta terlebih dahulu melakukan swab antigen, memakai masker selama kegiatan berlangsung dan melakukan physical distancing.
Sumber:
www.reqnews.com